NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS
1. Daftar Negara yang mengacu pada IFRS & hukum
yang dianut
Teknologi informasi yang mapan dan
memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan
berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat
dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di
pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan
berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di
seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa
kita sebut globalisasi.
Dampak globalisasi yang semakin kuat
dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya
untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahasa pelaporan keuangan dan standar
keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah
standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga
diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
Maka dibuatlah Standart Dunia IAS
dan IFRS yang merupakan standar
akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS
adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu
terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee
(IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).
Adapun Negara-negara yang terbanyak
menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat
bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi
Internasional akan berlaku untuk laporan
keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara
Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS. Banyak Negara di benua lain yang mulai
menerapkan IFRS, Negara –negara tersebut adalah sbb :1. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum
2. Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3. Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
5. Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
6. Jerman; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
2. Analisis mengenai hubungn penerapan IFRS
dengan hukum yang di anut
·
Hukum Kode :
Hukum kode
utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum
kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap dan mencakup banyak prosedur.
·
Hukum Umum : hukum
umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup
seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih
adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor
swasta.
Menurut saya, hukum kode ini lebih banyak di anut oleh Negara-negara di
dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan penyebaran
hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta sebagian
Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang
tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
Sedangkan untuk hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di
ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia,
Pakistan, dan Amerika Serikat.
Berdasarkan
uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap negara dalam
menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah yang
terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang diterapkan
saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang
diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara
disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.
DAFTAR PUSTAKA:
http://arifahowner.blogspot.com/