Selasa, 06 Mei 2014

Penerapan IFRS

NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS

1.  Daftar Negara yang mengacu pada IFRS & hukum yang dianut
            Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
      Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
          Maka dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan  standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).
          Adapun Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Internasional  akan berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS. Banyak Negara di benua lain yang mulai menerapkan IFRS, Negara –negara tersebut adalah sbb :





1. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di       pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum
 2.  Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan        diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat               tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3.    Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4.    Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
5.    Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
6.    Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.



2.   Analisis mengenai hubungn penerapan IFRS dengan hukum yang di anut
·         Hukum Kode : Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.
·         Hukum Umum :  hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.
            Menurut saya, hukum kode ini  lebih banyak di anut oleh Negara-negara di dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan penyebaran hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta sebagian Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
            Sedangkan untuk hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
            Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.
DAFTAR PUSTAKA:
http://arifahowner.blogspot.com/
 


Senin, 31 Maret 2014

KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI 3 BURSA EFEK DUNIA DAN PERBANDINGANNYA

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).


Ada ketentuan dari Pelaporan Keuangan Perusahaan kepada masing-masing bursa efek negara, berikut perbandingan dari 3  bursa efek negara:


1. Bursa Malaysia (MYX)


dahulu dikenal sebagai Bursa Saham Kuala Lumpur (KLSE, Kuala Lumpur Stock Exchange), adalah sebuah perusahaan induk bursa yang memberikan layanan berbeda yang berkaitan dengan perdagangan derivatif dan sekuritas dan lain-lain.

Perusahaan yang terdaftar di Malaysia diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan wajib sesuai dengan standar akuntansi yang disetujui diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Malaysia (MASB). Perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham di Malaysia dapat mempersiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. MASB memiliki dua set standar akuntansi disetujui, yaitu: 
·        MASB Disetujui Standar Akuntansi Entitas Selain Entitas Swasta – Standar Pelaporan Keuangan (FRSs); dan
·         MASB Disetujui Standar Akuntansi Entitas Swasta – Badan Standar Pelaporan Swasta (PERSs).

Kemudian pada tahun 2008 FRF dan MASB telah mengumumkan pernyataan tentang rencana membawa Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International Financial Reporting Standard (IFRS) tepatnya pada tanggal 1 januari 2012. Untuk memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS 139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS 39) akan menjadi 1 Januari 2010. Dengan menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi standar yang tersisa, tahun 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk konvergensi. 
Pada 2012, semua standar akuntansi IFRS berlaku dan disetujui perusahaan publik, anak perusahaan, dan entitas publik akuntabel. Contoh Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang penerapan IFRS, sedangkan Entitas Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya.
Malaysia mulai mengkonversikan MASB dengan IFRS;
FRS 1 dengan IFRS 1 : First-time Adoption of International Financial Reporting Standard
            FRS 2 dengan IFRS 2 : Share-basedPayment
            IFRS 4 : Insurance Contracts
            FRS 5 dengan IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
            FRS 6 dengan IFRS 6 : Exploration forand Evaluation of Mineral Assets
            IFRS 7 :  Financial Instrument : Recognition and Measurement
            IFRS 8 : Operating Segments
Beberapa praktik yang terjadi di Malaysia :
·        Setiap perusahan harus melaporkan laporan keuangannya, jika sudah terdaftar di pasar modal
·      Hanya seperempat dari total seluruh perusahaan yang melakukan penyajian informasi di dalam laporan keuangan mengenai saham.
·      Laporan keuangan perusahaan melaporkan adanya analisis praktek penilaian terhadap discounted cash flow.
·        Malaysia membuat laporan keuangan interim/ sementara.
·        Hanya sedikit sekali perusahaan yang ada di Malaysia yang melakukan pengungkapan dalam Kewajiban Kontingensi.
·        Hampir tidak ada bank yang ada di Malaysia yang mengungkapkan kebijakan akuntansi pada ketetapan kerugian pinjaman.

2. American Stock Exchange (AMEX)
         Merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. AMEX adalah merupakan suatu organisasi yang dimiliki oleh para anggotanya. Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange. Sejarah AMEX diawali pada masa kolonial dimana pada saat itu para pialang saham menciptakan pasar informal untuk memperdagangkan sekuriti pemerintah.  
            AMEX diawali pada tahun 1842 berupa pasar pada trotoar di jalan Broad Street yang terletak dekat gedung bursa. Para pialang berkumpul disekeliling tiang lampu dan kotak pos, menahan terpaan angin dan kedinginan, dengan memegang daftar saham yang akan dijual. Dengan meningkatnya kegiatan perdagangan, teriakan-teriakan para pialang yang menawarkan sahamnya makin riuh rendah. pada tahun 1921 pasar tersebut pindah kedalam gedung yang terletak di jalanTrinity Place nomer 86 di kota Manhattan. Acungan tangan masih digunakan selama beberapa dekade walaupun mereka telah menggunakan tempat baru. Bangunan tersebut pada tahun 1978 dinyatakan oleh Pemerintah Amerika sebagai bangunan bersejarah nasional.

            Ketentuan Pelaporan Keuangan
            Sistem akuntansi di Amerika Serika sangat mirip dengan di Inggris, mungkin ini sebagai dampak dari sejarah dan hubungan investasi diantara kedua negara tersebut. Sama halnya dengan bahasa dan sistem hukum dari Amerika Serikat yang berasal dari Inggris, jadi sebagai bapak pendiri sistem akuntansi amerika serikat, termasuk pelopor seperti Arthur Young (lulusan universitas Glasgow tahun 1880-an). Meskipun demikian Amerika Serikat lebih banyak mengadaftasikan dibandingkan dengan menerima tradisi akuntansi Inggris.
            Di Amerika Serikat, akuntansi lebih fokus pada perusahaan besar dan ketertarikan investor, kebutuhan kreditor dan pengguna yang lainnya. Informasi yang relevan untuk kebutuhan bisnis adalah subyek puncak untuk batasan kemampuan kembali. Pasar sekuritas berpengaruh dominan terhadap peraturan akuntansi di Amerika Serikat. Keamanan dan perlindungan investor diatur dan diwajibkan pada tingkat pemerintah federal di bawah Securites Act of 1933 dan Securities Act of 1934.
            Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
            Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.
            Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.
Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen:
1.      Laporan manajemen
2.      Laporan auditor independen
3.      Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
4.      Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
5.      Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting
terhadap lapopran keuangan.
6.      Catatan atas laporan keuangan
7.      Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
8.      Data kuartal terpilih

33. 3. BELANDA (Amsterdam Stock Exchange)
Bursa Efek Amsterdam adalah nama lama untuk bursa yang berbasis di AmsterdamInibergabung pada tanggal 22 September 2000 dengan Bursa Efek Brussels dan Bursa Efek Parisuntuk membentuk Euronextdan sekarang dikenal sebagai Euronext Amsterdam.
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Hal itu disebabkan 4 hal:
1.  Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi        resmicenderung lemah dan tidak efektif
2.   Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan infomasi lebih banyak daripada yang          diharuskan
3.    Beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika       dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil
4.  Dan di beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar.

Perbandingan
    Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih dalam batasanyang telah ditetapkan standar internasional.

IFAC dan IASB

IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC merupakan organisasi global bagi profesi akuntansi yang didirikan pada tahun 1997. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Penetapan standar-standar yang ditetapkan meliputi :

International Auditing and Assurance Standards Board
International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.

International Public Sector Accounting Standards Board
IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

International Accounting Education Standards Board
Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.

International Ethics Standards Board for Accountants
Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.

IASB
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar akuntansi sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
·        Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
·      Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
·    Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
·        Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

     Sumber
     http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek
     http://ryandayat.blogspot.com/2014/03/ketentuan-pelaporan-keuangan-di-tiga.html
     http://ariariandi.blogspot.com/2014/03/ketentuan-dan-perbandingan-pelaporan.html
     http://arifahowner.blogspot.com/2014/03/perbandinganketentuan-pelaporan_30.html

Selasa, 14 Januari 2014

Anas Masuk BUI

RESMINYA ANAS MENJADI PENGHUNI BUI KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrumsebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya  diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” tambah Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, maka Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.



Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.




Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.




Menurutnya, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.




Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang. 




"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu. 



Opini:



Terjawab sudah setelah sekian lama kasus ini abu-abu. Ini lah kalimat yang banyak terungkap saat mendengar kasus Anas Urbaningrum. Kasus dugaan gratifikasi oleh Anas ini memang sudah lama bergulir, namun baru beberapa hari yang lalu ini kasusnya terkuak. Terungkapnya kasus ini adalah pukulan telak bagi Partai Demokrat, partai yang berkuasa saat ini di Indonesia. Apalagi tahun 2014 merupakan tahun digelarnya pemilu, yang secara langsung kasus ini mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat.

Sebagai partai yang berkuasa, Demokrat dinilai gagal memberikan yang terbaik untuk masyarakat, hal ini karena banyak pejabat tinggi partai ini terkait kasus korupsi, bahkan sampai masuk penjara KPK. Seperti Angelina Sondakh, Muhammad Nazzarudin, Andi Alfian Malarangeng dan belakangan ini Anas Urbaningrum.  Ini merupakan suatu pelanggaran etika profesi, karena seharusnya mereka menerapkan keadilan bukannya merampas keadilan dari masyarakat.

Kebanyakan kasus korupsi yang terjadi karena adanya kesempatan saat mereka berkuasa. Mereka memanfaatkan kekuasaanya untuk memperkaya diri sendiri. Seharusnya itu tidak akan terjadi jika para pejabat politik itu memiliki kesadaran akan kepentingan umum dibandingkan kepentingan dia sendiri


Jumat, 29 November 2013

Kode Etik Akuntan Publik dalam Menghadapi IFRS

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. (Wikipedia)

Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. (Wikipedia)

Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
2.      Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercaraan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya , anggota harus menunjukan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.      Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolej dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memuhak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan lapiran keuangan sebagai seorang bawaham, ,elakuikan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saha mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tinfakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskteditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melakukan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan stanfar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan oengaturan perundang-undangan yang relecan.

Jumat, 05 April 2013

Tugas IV Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Raden Mahardhika P.U
Kelas : 3EB03
NPM : 25210516

Should goverment spend more money on improving road and highways or should goverment spend more money in improving public transportation ( buses, trans, subway ) why ? use spesific reason and details to develup your essay .

Selasa, 02 April 2013

Tugas III Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Raden Mahardhika P.U
Kelas : 3EB03
NPM : 25210516

a foreign visitor has only one day to spend in your country. where should this visitor go on that day? why? use spesific reason and example to support your choise

Indonesia is a country that is large enough to explore it all. Requires a lot of time and a lot of money to do it all. Moreover, Indonesia is an archipelagic country which resulted in Indonesia consists of several different ethnic groups and cultures.

If I bring a foreign tourist to see the area of ​​Indonesia, I want to take it from the west end to the east end. But as I mentioned above all require a lot of time and a lot of expense.

As my main choice to invite tourists it was I would take him around the island of Java. There are also a variety of cultural artifacts because Java is divided into three parts, namely West Java, Central Java and East Java. All three have distinctive features and their respective cultures.

But since the time that's just one day, I chose to West Java. In addition to a place that is not too far from Jakarta there is also no less beautiful with the rest of Indonesia. Sundanese people there using the language of the region. If I take tourists there I'll take him learn Sundanese. Starting Bandung area, visitors may tour the West Java culinary specialties or for those who like shopping in Bandung many place. If natural attractions I would take them to the Ciwidey. A mountainous area with cool weather, perfect for relaxing. There also exists a crater called Kawah Putih. We can go straight down the crater to feel the warmth of sulfur.

Shifted slightly to the east of London area to the area of ​​Pangandaran. A place where the mountain to the sea not far apart. For those who love the beach, enjoy Pangandaran Beach or Beach Batu Karas. With its white sand, the area offers a beauty that only exists in Indonesia. For those who want to explore the river, not far from the river there is a quite beautiful. When in America Grand Canyon, there's Green Canyon. Green river is suitable for you who like body rafting.

Actually there are many areas that I want to show, because the tourists had only a single day, so that's an area that I will likely go with them.


Rabu, 20 Maret 2013

Tugas II Bahasa Inggris Bisnis 2

 Tugas II Bahasa Inggris Bisnis 2


Nama : Raden Mahardhika P.U
NPM : 25210516
Kelas : 3EB03

Some people say that computer have made easier and convenient. Other people say that computer have made live more complex and stressfull ?

  • People who say that computers have made it easier and convenient.

People who say that computers have made life easier and more convenient because she has felt living without a computer and the computer is in living life day-to-day activities. Once your computer has been no need to use a typewriter to create a document. If now we can use Microsoft Word. The other thing in terms of counting, first still using the manual method, but there is now a Microsoft Excel that allows everything in the process of calculating and the accuracy rate more sharply than manual counting. Another thing we used to use the overhead projector for a presentation or a presentation for work tasks, there is now a Microsoft Power Point as well as the projector for slide shows that we have made.


In addition, the presence of the Internet, computers are now able to connect with other computers that are also associated with an internet connection. It's easier to communicate, without having to meet in person. With the computer with the Internet we can use video call applications, or for those who do not have a web cam can use the chat facility.
If I am among those who feel disadvantaged by the computer. I would like to thank the creator of the computer because my life has been easy. Hehehe


  • Some people say that computers make it even more complex and stressful

People who like this maybe he is too long in front of computers. Its workings are always using the computer, so it all made him sick and feel stressed.


Then people who store their data in the computer without any back-up elsewhere, if data is lost she will find it very stressful at all.


And also for the parents feeling stressed that he thought was for her children, if the computer is used properly or for things that are deviant. Indeed, all that has been created there are positives and there are negatives. Depending on what we as humans to use. So use the computer as wise as possible so that the benefits are well received