NPM : 25210516
KELAS: 1EB03
Merek : Merek adalah nama, terminologi, tanda, simbul atau desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing. Beberapa bagian merek antara lain adalah nama merek, tanda merek, merek dagang, dan copyright
Nama merek :Nama merek adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat disebutkan atau dieja.
Logo : Logo adalah bagian dari merek yang tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain atau warna atau huruf yang berbeda.
Merek dagang : Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau logo.
Hak cipta : Hak cipta adalah hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempubliksasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik atau karya artistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar