Minggu, 18 Desember 2011

Plat Nomor Putih

ada yang pernah liat plat nomor berwarna putih ?pasti ada yang pernah dan ada yang belum pernah juga..

beginilaah bentuk plat nomor berawarna putih

udah tau kan gimana bentuknya ?sekarang gue mau bahas fungsinya.

Masa tunggu legalisasi hingga berstatus legal on the road kadang menjenuhkan bagi pemilik sepeda motor baru. Rasanya sudah tak sabar ingin mencoba kehebatan tunggangan baru. Apa mau dikata no. polisi dan STNK belum ditangan nekad jalan sudah pasti melanggar aturan.

Tapi menunggu dua hingga empat minggu juga bukan pilihan yang menyenangkan. Plat putih solusinya ! … di Lampung penggunaan plat berwarna dasar putih dengan warna huruf dan angka merah menjadi solusi mengatasi waktu tunggu legalisasi sepeda motor baru. Saat proses pendaftaran hingga memperoleh BPKB, STNK, dan plat no. polisi definitif sepeda motor sudah dapat digunakan di jalan raya secara legal. Pihak kepolisian mengeluarkan STNK sementara dan plat no. putih untuk sepeda motor baru dengan dealer sebagai pihak penjamin, tentu dengan biaya tambahan yang ditanggung konsumen :D

Penggunaan plat putih sebenarnya bukan hal baru, terutama bagi kendaraan roda empat yang juga dalam masa tunggu proses legalisasi. Menurut pengamatan Aduldi Lampung penggunaan plat putih untuk sepeda motor sendiri baru berlangsung selama dua tahun belakangan dan digunakan oleh semua tipe sepeda motor.sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar