Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan
Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga
pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata.
Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan
oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak
sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang
inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini
adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan
fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun
demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu
fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang
dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak
penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan
(budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga
memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok
warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat
Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan
pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman
beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi.
Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak
Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang
harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok
yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang
mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar.
Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan
penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat
langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang
menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
Unsur pajak
Dari berbagai
definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak
sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak
antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak
dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Sering disebut juga
Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU
Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No.
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai
Sesuai UU 28/2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
- Pajak Provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar