PENGERTIAN HUKUM
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi
social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
a.
Uud 1945
b.
Tap mpr
c.
Undang-undang
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Sk menteri
g.
Peraturan daerah
·
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni
orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk,
yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
·
Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
·
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang
didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu.
·
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu
yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan
panca indra.
2.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh
merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas
maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
1.
Barang wujud dan barang tidak berwujud,
2.
Barang bergerak dan barang tidak
bergerak,
3.
Barang dapat dipakai habis dan
barang tidak dapat dipakai habis,
4.
Barang yang sudah ada dan barang
yang masih akan ada,
5.
Barang uang dalam perdagangan dan
barang diluar perdagangan,
6.
Barang yang dapat dibagi dan
barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan
diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan,
daluarsa, dan, pembebanan.
·
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan
merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang
bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai
hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu
kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda
secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan
dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan
lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
l Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam
hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak
kebendaan.
l
Hak nisbi (hak relatif) adalah
semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan
utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Utang hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH
Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak
yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk
menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
1.
Gadai adalah untuk benda bergerak.
2.
Gadai bersifat accesoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Benda gadai harus keluar dari
kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
6.
Hak preferensi (hak untuk
didahulukan)
7.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi,
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian
dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
1.
Bersifat accesoir.
2.
Hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3.
Lebih didahulukan pemenuhannya
dari piutang yang lain.
4.
Objeknya benda-benda tetap.
Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan
utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur yang lain. Berikut ini disebutkan beberapa objek hak
tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha
(HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir
dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang
terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan
merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan
terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
Badan
usaha
badan
usaha milik negara (BUMN)
Landasan hokum BUMPN perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan
produksi dan berkumpulnya semua factor produksi,setiap perusahaan ada
yang terdaftar dipemerintah da ada pula yang tidak terdaftar,bagi perusahaan
perusahaan yang terdaftar dipemerintah maka perusahaan tersebut mempunyai badan
udaha untuk perusahaanya,badan usaha adalah status suatu perusahaan yang
etrdaftar pada pemerintah pasa 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan
dasar hokum bagi pemerintah untuk mlibatkan diri dalam aktifitas
ekonomi BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian
nasional.disamping swasta dan koperasi serta ikut berperan menghasilkan barang
dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkansebesar-besarnya kemakumuran
rakyat badan usaha diindonesia dikelompokan menjadi 3 jenis,yaitu :
1. Badan usaha milikk negara(BUMN)
2. Badan usaha milik daerah(BUMD)
3. Badan usaha milik swasta(BUMWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar