Definisi Hukum
Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu
adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan
pada akhir pelajaran. Jadi, definisi hukum menurut pakar-pakar ini
berbeda-berbeda tapi merujuk pada satu hal mengenai hukum itu sendiri.
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn definisi hukum itu
sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai
dengan kenyataan. Sampai kira-kira 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah
menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem
Begriffe von Recht” yang artinya adalah “Masih juga para sarjana hukum
mencari-cari suatu definisi tentang hukum”. Hingga saat ini ucapan dari Khant
tersebut tadi diatas masih berlaku,sebab telah banyak Sarjana Hukum mencari
suatu batasan tentang Hukum, namun setiap pembatasan tentang Hukum yang
diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Karena belum ada yang tahu apa itu sebenernya definisi
hukum, maka sebagai gambaran para ini adalah gambaran hukum menurut para
sarjana
1.
Aristoteles
“Particular law is that which
each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law
of nature”
2.
Grotius
“Law is a rule of moral action
obliging tp what which is right”
3.
Hobbes
“where as law, properly is the
word of him, that by right command cover others”
Masih banyak lagi pendapat para sarjana yang lain dan
tidak mungkin untuk disebutkan disini satu per satu.
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan pakar
Sarjana Hukum Indonesia bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsure, yaitu :
a)
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b)
Peraturan itu diadakan oleh nadan-badan resmi
yang berwajib
c)
Peraturan itu bersifat memaksa
d)
Sanksi terhadap pelanggar peeraturan tersebut
adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal
cirri-ciri hukum, yaitu :
a)
Adanya perintah dan/atau larangan
b)
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh
ditaati oleh setiap orang
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan
segi formal :
·
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat
dan sebagainya.
Contohnya:
a) Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b) Seorang
ahi kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
·
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a) Undang-undang
(statute)
b) Kebiasaan
(costum)
c) Keputusan-keputusan
Hakim (jurisprudentie)
d) Traktat
(treaty)
e) Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Hukum menurut sifatnya dapat dibagi dalam:
a)
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak
b)
Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan tlah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Hukum menurut wujudnya dapat dibagi dalam:
a)
Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebit peraturan hukum saja, yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih
b)
Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari
Hukum Objektif dan berlaku terhadap orang tertentu atau lebih. Hukum subjektif
disebut juha dengan HAK. pembagian jenis hukum ini jarang digunakan orang.
Hukum menurut isinya dapat dibagi dalam:
a)
Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan –hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)
Hukum Publik (hukum negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perseorangan (warganegara)
SUMBER : Buku Diktat Universitas Gunadarma “Aspek Hukum
dalam Bisnis”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar