Rabu, 16 Mei 2012

Definisi Hukum


Definisi Hukum

Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran. Jadi, definisi hukum menurut pakar-pakar ini berbeda-berbeda tapi merujuk pada satu hal mengenai hukum itu sendiri.

Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn definisi hukum itu sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Sampai kira-kira 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” yang artinya adalah “Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum”. Hingga saat ini ucapan dari Khant tersebut tadi diatas masih berlaku,sebab telah banyak Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum, namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.

Karena belum ada yang tahu apa itu sebenernya definisi hukum, maka sebagai gambaran para ini adalah gambaran hukum menurut para sarjana

1.       Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”
2.       Grotius
“Law is a rule of moral action obliging tp what which is right”
3.       Hobbes
“where as law, properly is the word of him, that by right command cover others”

Masih banyak lagi pendapat para sarjana yang lain dan tidak mungkin untuk disebutkan disini satu per satu.


Unsur-Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan pakar Sarjana Hukum Indonesia bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsure, yaitu :

a)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)      Peraturan itu diadakan oleh nadan-badan resmi yang berwajib
c)       Peraturan itu bersifat memaksa
d)      Sanksi terhadap pelanggar peeraturan tersebut adalah tegas.


Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum, yaitu :
a)      Adanya perintah dan/atau larangan
b)      Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang



Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :

·         Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Contohnya:
a)      Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b)      Seorang ahi kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat

·         Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a)      Undang-undang (statute)
b)      Kebiasaan (costum)
c)       Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d)      Traktat (treaty)
e)      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)


Hukum menurut sifatnya dapat dibagi dalam:
a)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak
b)      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan tlah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Hukum menurut wujudnya dapat dibagi dalam:
a)      Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebit peraturan hukum saja, yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih
b)      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap orang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juha dengan HAK. pembagian jenis hukum ini jarang digunakan orang.

Hukum menurut isinya dapat dibagi dalam:
a)      Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan –hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)      Hukum Publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara)


SUMBER : Buku Diktat Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar